Ayah Korban Pencabulan di Masjid Al Muqarrabin Minta Pelaku Dihukum Berat

mahasiswa-cabuli-bocah-di-masjid3.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ayah dari korban pencabulan, ZE berharap pelaku pencabulan mendapatkan hukuman berat karena melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 6 tahun.

 

Seperti diketahui anak perempuannya dipanggil pelaku MH dan diduga dicabuli di dalam Masjid Al Muqarrabin jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru sekira pukul 10.00 WIB.

 

"Saya waktu itu sedang kerja, kemudian ditelpon istri kalau anak saya perempuan saya dicabuli dan saya langsung ke lokasi kejadian," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 Desember 2021.

 

ZE berharap pelaku pencabulan mendapat hukuman seberat-beratnya.

 

"Semoga pihak kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya," tutup Zulherman didampingi sang istri

 

Sebelumnya diketahui, Seorang mahasiswa asal Sumatera Utara inisial MH (24) nekat mencabuli bocah yang masih berusia 6 tahun di dalam Masjid di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Biadab !

 

MH datang ke Pekanbaru untuk menemui adiknya seorang imam Masjid.



 

Namun parahnya, melihat korban lewat di depan masjid, MH memanggil korban dan membawanya ke barisan shaf salat pria, Sabtu, 11 Desember 2021.

 

Disanalah aksi bejat pelaku mencabuli korban.

 

"Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban tersebut pulang, dan disanalah korban bercerita kepada keluarganya," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Minggu, 12 Desember 2021.

 

 

 

 

Mendengar cerita anaknya, si Ibu naik pitam dan langsung mendatangi ketua RT dan RW untuk menceritakan kronologis kejadian.

 

Pihak RT mendapat laporan tersebut, mendatangi Babinkamtibmas Polsek Sukajadi dan menuju masjid untuk mengamankan pelaku pelaku.