Diwarnai Papan Bunga, Kejati Riau Balikkan Berkas Perkara Kekerasan Seksual Unri

aksi-papan-bung.jpg
(Bagus Pribadi/ RIAUONLINE)

Laporan: BAGUS PRIBADI

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, menyampaikan berkas perkara kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri) dengan tersangka Syafri Harto berstatus P-18.

"Artinya hasil penyidikan belum lengkap," singkatnya saat dihubungi riauonline.co.id, Jumat, 10 Desember 2021.

Marvel mengatakan pihaknya melanjutkan ke tahapan P-19 untuk melengkapi berkas terlebih dahulu.

"Belum lengkap, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi melalui petunjuk (P-19)," terangnya.



Menanggapi hal itu, kelompok anonim yang menamakan dirinya Tim Say No To Sexual Harassement mengirimkan papan bunga ke Kejati Riau.

"Bapak/ Ibu Jaksa, bantu kami untuk menuntut keadilan," isi tulisan papan bunga itu.

Tak hanya itu, kelompok dengan nama Komunitas Peduli Perempuan juga turut meletakkan papan bunga di depan Kantor Kejati Riau.

"Bapak/Ibu Jaksa, kami berharap padamu," tulisnya di papan bunga.

Terakhir, kelompok yang bernamakan Penggiat Anti Kekerasan Seksual juga menyampaikan kekecewaannya atas proses penanganan kekerasan seksual di Unri.

"Bapak/Ibu Jaksa, selamatkan anak kami dari ancaman kekerasan seksual di kampus," tulisnya.