RIAUONLINE, PEKANBARU-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“‘Melalui proses penyelidikan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis, 18 November 2021.
Kombes Sunarto menambahkan, berdasarkan gelar perkara, maka Polda Riau menetapkan Syafri Harto tersangka pencabulan.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” jelasnya.
Dirinya menyebut, saat ini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahyan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jakaa penuntut umum.
“Penyidik akan segera melakulan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syafri Harto jalani pemeriksaa uji kebohongan (lie detector) untuk mengetahui konsisten keterangan terlapor.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, terlapor diperiksa menggunakan lie detector untuk mengetahui konsistensi dari keterangan Syafri Harto.
“Terlapor hari ini diperiksa oleh tim dari Labfor Mabse dalam rangka pemeriksaan lie detector untuk mengetahui sejauh mana konsistensi keterangan yang diberiksan terlapor apakah konsisten atau berubah atau ada indikasi lain,” kata Sunarto, Senin, 15 November 2021 lalu.
Polda Riau juga sebelumnya sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus pelecehan yang dialami mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Riau.
Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, polda Riau menambah saksi untuk diperiksa.
Para saksi terdiri dari, korban, pihak keluarga, pihak universitas dan dosen.
Kombes Sunarto mengatakan, saksi tersebut sebelumnya sudah diminta keterangan pada tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.