RIAUONLINE, PEKANBARU-Pasca pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2022, beberapa waktu lalu, terungkap bawa Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru tidak menandatangani pengesahan tersebut.
Meski hadir dalam rapat paripurna pengesahan tersebut, Hamdani tidak ikut dalam penandatanganan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2022.
Ketika dikonfirmasi, Hamdani mengatakan dengan statusnya yang saat ini masih belum jelas, membuat dirinya sulit untuk ikut menandatangani APBD tersebut.
"Saya secara de jure adalah Ketua DPRD Pekanbaru, namun secara de facto bahasanya saya dimakzulkan," katanya kepada wartawan.
Politisi PKS ini juga mengatakan, penandatanganan tersebut hanya dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal.
"Sah atau tidak sah itu bisa ditanyakan ke Kemendagri, BPK atau Gubernur Riau terkait bagaimana keabsahannya. Secara pribadi saya tergantung penilaian Kemendagri, BPK dan Gubernur," ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdani menjelaskan, seharusnya dengan statusnya yang menyandang sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang sah, ia memiliki kewajiban untuk mengundang anggota DPRD Pekanbaru serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Hamdani yang mendapatkan undangan selayaknya anggota biasa di DPRD Pekanbaru
"Jadi ya kita agak sulit untuk menandatangani. Saya ada diundang untuk rapat pembahasan. Tapi seharusnya kan saya yang mengundang, jadi berat kita menandatangani itu," ucapnya.
Diketahui, Hamdani diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru didalam rapat paripurna pada hari Senin, 26 Oktober 2021 malam. Keputusan ini dilakukan berdasarkan keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.