Tersangka Cabul, Syafri Harto Tak Ditahan dan Tak Dicopot dari Jabatannya!

Syafri-Harto10.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Syafri Harto tidak ditahan oleh Polda Riau walau berstatus tersangka. Selain tidak ditahan, Syafri Harto juga tidak dicopot jabatannya selaku Dekan Fisip Unri.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda sebelumnya sudah menetapkan Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKSS) Pekanbaru ini sebagai tersangka dugaan pencabulan pada Kamis, 18 November 20201 lalu.

Sejumlah bukti sudah dikantongi oleh penyidik Polda Riau untuk membongkar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

 

Wakil Rektor Unri, Sujianto angkat bicara terkait tidak ditahannya Syafri Harto. 

 

"Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan oleh Polda Riau, SH dinilai cukup Kooperatif dan mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Wakil Rektor Unri, Sujianto lewat rilisnya, Kamis, 25 November 2021.

 

Sujianto juga mengatakan kalau dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada Polda Riau.

Alasannya, pihak kampus berdalih ada 3 aturan yang mengatur perihal pencopotan atau penonaktifan Syafri Harto dari jabatannya.

 



"Unri sampai saat ini terus berkoordinasi dengan Polda Riau perihal kasus ini," pungkasnya.

 

Sebelumnya, saat pemeriksaan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politi (FISIP) Unirversitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi insial L di kampus.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, SH dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau.

 

"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," tuturnya, Selasa, 23 November 2021.

 

Sunarto menyebut, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.

 

 

 

 

"Aturannya sudah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri," ucap Jubir Team Pencari Fakta (TPF), Sujianto, Selasa, 23 November 2021.

Sujianto juga menjelaskan bahwasanya Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau perihal penetapan tersangka Syafri Harto.

"Jadi merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan, kami belum bisa menonaktifkan status Syafri Harto sebagai Dekan di Unri," pungkasnya.