RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli mengatakan, Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: Ktps.1229 /XI/2021.
Surat Keputusan ini tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2022.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," katanya.
Adapun isi dari SK Gubernur Riau tersebut yakni
a. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinyatakan Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
b. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau, dinyatakan Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
c. Hal lain guna menimbang bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 15 November 2021 merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2022 dengan berpedoman pada Surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor:B-M/383/Hl.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021 tentang, Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2022.
Jonli menambahkan, SK UMP Riau ini mengingat kepada beberapa Undang - Undang yang telah ada terkait Upah Minimum Provinsi diantaranya:
Satu, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646).
Dua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
Tiga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Empat, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Lima, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Enam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Tujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46).
Delapan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Cara Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846).
Sembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 157).
Sepuluh, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 4).
Kemudian menetapkan diantaranya ialah
KESATU, Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2022 sebesar Rp. 2.938.564,01 (duajuta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma nol satu sen).
KEDUA, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
KETIGA, Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
KEEMPAT, Bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing - masing perusahaan.
KELIMA, Dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Gubemur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diusulkan harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. (Advertorial Pemprov Riau)