Tak Beranjak dari Posisi, Pekanbaru Tetap Terapkan PPKM Level 2

swab-antigen-2021.jpg
(Sapol PP Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pihaknya kembali menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah, termasuk di Provinsi Riau. 

 

Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Adapun isi dari Intruksi tersebut berkaitan tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

 

"Aturan ini ditetapkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan. Mulai berlaku pada tanggal 9 hingga 22 November 2021," katanya.

 

Untuk Riau sendiri, level 2 terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Siak, 



Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. 

 

Sedangkan di level 3, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten  Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten 

Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan  Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Lebih lanjut, lewat Inmendagri tersebut, penetapan level wilayah sebagaimana  berpedoman pada Indikator Penyesuaian 

Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang  ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 

Selain itu juga dilihat dari indikator capaian total vaksinasi dosis satu,  dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu

level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang  dari 40 persen.