Doktor Hukum Tata Negara Sebut Jatah Ketua DPRD Haknya Partai Pemenang

Dodi-Hariyono2.jpg
(dok pribadi)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pasca paripurna pemberhentian Hamdani sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, ditunjuklah Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Pengamat Tata Negara, Dodi Hariyono kepada RIAUONLINE.CO.ID via seluler, memberikan padangannya.

 

"Kalau dalam hal Ketua DPRD, katakanlah berhenti atau diberhentikan, saya berbicara norma aturan secara umum, maka tentu ada ditunjuk Plt. Maka Plt dalam ketentuannya setau saya, itu memang dirembukkan di wakil-wakil ketua siapa yang bakal diusung," kata Doktor Hukum Tata Negara, Dodi Hariyono kepada RIAUONLINE.CO.ID via seluler.

 

Dodi mengatakan, kalau Plt, berdasarkan hasil musyawarah wakil ketua, sedangkan jika definitif, maka itu haknya partai pemenang. Karena kepemimpinan DPRD ini disebut kolektif kolegial. 

 




 

"Kolektif kolegial itu kan sebetulnya semuanya sederajat. Ketua, wakil ketua itu sederajat. Berarti rapat yang dilakukan oleh salah satu pimpinan, asal memenuhi kuorum (jumlah forum) itu disetujui. Secara hukumnya sah  saja karna kolektif kolegial," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dodi kembali menegaskan, semua kebijakan di dewan itu harus kolektif kolegial. Bahkan, kebijakan terpenting harus dikeluarkan melalui rapat paripurna. 

 

 

"DPRD bukan seperti otoritas pemerintah Pemda gitu ya. Kebijakan ditingkat pimpinan, ya itu urusannya ketua dan wakil ketua. Rembuki sama-sama. Kalau tidak ada kesepakatan ya mayority yang mana. Kalau mayority, jika wakil ketua sepakat semua, ya tetap jalan itu," pungkasnya.