RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengelola pelabuhan Sungai Duku belum mewajibkan syarat rapid test antigen bagi penumpang. Namun penumpang wajib menunjukkan bukti telah divaksin.
"Masih belum kita wajibkan lagi untuk menyertakan hasil rapid antigen ketika naik kapal," jelas Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria Idrussalam, Minggu 7 November 2021.
Ia mengatakan, pengguna jasa moda transportasi air hanya wajib menyertakan bukti sudah vaksin.
"Kalau hasil rapid antigen memang belum, tapi untuk penumpang wajib menunjukkan bukti kartu vaksin," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini penumpang yang beraktivitas di pelabuhan tidak begitu ramai. Apalagi kapal yang berangkat atau datang ke pelabuhan hanya rute Pekanbaru-Selat Panjang.
Jumlah penumpang rata-rata di pelabuhan berkisar 60 hingga 150 orang. Sekitar 60 penumpang tiba di pelabuhan pada hari Senin dan Rabu.
Kondisi serupa juga terjadi pada hari Minggu sebanyak 60 penumpang. Kemudian pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu sebanyak 150 penumpang. "Untuk saat ini aktivitas di pelabuhan masih tanpa kendala, Alhamdulillah lancar," jelasnya.