Tim Gakkum Bakal Menindak Tempat Hiburan Malam Langgar PPKM Level 2

Iwan-Simatupang5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sejumlah tempat hiburan malam masih saja melanggar regulasi dalam PPKM level 2 tahap II di Kota Pekanbaru. Mereka tidak cuma beroperasi melewati batas jadwal operasional. 

 

Ada juga yang nekat menjual minuman alkohol tanpa izin. Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun langsung menindak tegas pelanggaran tersebut. 

 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut bahwa tim menyasar sejumlah lokasi yakni tempat kuliner hingga tempat hiburan. Tim mengingatkan agar pengelola mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru. 

 

 

"Kita tetap lakukan pengawasan terhadap jam buka operasional hiburan, begitu juga jam tutupnya," paparnya, Rabu 3 November 2021.

 



Dirinya mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Wali Kota Pekanbaru terhadap operasional.

 

Ia menyebut bakal memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. 

 

 

 

 

Iwan memastikan l pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Mereka melakukan penindakan hukum dan hunting terhadap pelanggaran yang ada. 

 

Penindakan dilakukan bersama aparat gabungan unsur TNI, polri serta unsur terkait lainnya. Mereka melakukan giat pengawasan secara mobile atau berpindah. "Ada penindakan bersama aparat gabungan dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.