RIAUONLINE, PEKANBARU-Hiburan malam di sejumlah lokasi mendadak tutup ketika Tim Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa 2 November 2021, malam. Satu hiburan malam yang sudah tutup tim datang yakni Holywings.
Hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta sudah tutup ketika tim datang ke lokasi. Karyawan di tempat hiburan itu cuma berbenah karena kondisinya sudah tidak ada tamu.
Padahal sebelumnya sempat ada laporan dari masyarakat setempat terkait tempat hiburan malam Holywings yang melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru. Tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi hingga pukul 01.25 dinihari.
Tim satgas hanya memberi imbauan kepada pengelola agara mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas selama PPKM level 2. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan ), razia ini bentuk pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam. Ia menegaskan bahwa operasional hiburan malam hanya bisa buka hingga jam sembilan malam.
"Pengamatan kita mereka buka sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kita lakukan pengecekan dan pengawasan," terangnya, Rabu 3 November 2021.
Menurutnya, tim hanya memberi teguran lisan kepada pengelola hiburan malam. Tim mengingatkan kepada para pengelola agar mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Pihaknya memastikan belum mendapati hiburan malam yang melanggar regulasi selama PPKM level 2. Mereka pun melakukan edukasi dan imbauan kepada pengelola hiburan malam. "Tapi dengan catatan, apabila nanti masih didapati tentu kita lakukan penindakan," jelasnya.
Iwan menyampaikan bahwa dalam razia itu tim gabungan menyasar sejumlah lokasi. Mereka menyebar ke Boy Distro, Angle Wings hingga Arena Entertainment. Titiknya menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan Raya, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Soekarno-Hatta.
Dirinya pengawasan tetap dilakukan karena yang ikut dalam razia tidak cuma dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga personel dari unsur kepolisian dan TNI yang ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," paparnya.
Aturan PPKM Level 2 tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha
Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.