RIAUONLINE, PEKANBARU-DPRD Pekanbaru menggelar paripurna dengan agenda acara Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) yang nantinya akan memggantikan Ketua DPRD Kota Pekanbaru tidak dari Partai PKS.
“Plt tidak dari Partai PKS, tapi salah satu dari tiga pimpinan. Hal ini tertuang dalam tatib kita,” katanya, Selasa, 2 November 2021.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, paripurna hari ini ilegal. Bertentangan dengan tata tertib (tatib).
“Banmusnya sudah ilegal. Jadi, apapun keputusan banmus dan keputusan paripurna kali ini, itu dianggap tidak sah,” ujarnya.
Sabarudi menjelaskan, jika nantinya Anggota DPRD lainnya menganggap ada pimpinan yang lain, berarti ada dualisme kepemimpinan disini.
“Tiba tiba ada banmus. Tiba tiba ada undangan. Tiba-tiba ada paripurna hari ini. Apakah sah. Kami merasa dizalimi. Hak kami diambil. Bukan hanya PKS, rakyat dizalimi” pungkasnya.