RIAUONLINE, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru adakan paripurna dengan agenda acara Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani.
“Kita pemberhentian saudara Hamdani selaku pimpinan DPRD sebagai Ketua DPRD. Hari ini administrasi dijalankan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama usai rapat paripurna.
Ginda menjelaskan, untuk proseduralnya, hasil keputusan paripurna dan hasil keputusan BK ini akan dikirimkan ke Gubernur Riau melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni Wali Kota Pekanbaru.
“Secara administrasi, dia tidak bisa lagi melakukan tugas sebagai ketua, secara status masih sebagai pimpinan tapi tidak punya hak untuk mengurus dlm tingkatan pimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ginda menjelaskan, untuk penggantinya akan dibahas dalam waktu dekat dan dibahas ditingkat pimpinan.
“Plt tidak dari Partai PKS, tapi salah satu dari tiga pimpinan. Hal ini tertuang dalam tatib kita,” pungkasnya.
Diketahui, sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama. Turut hadir Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. 30 Anggota DPRD menghadiri paripurna.
Pembacaan keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru dilakukan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Badriah Rika Sari.
Usai keputusan dibacakan, Ginda Burnama sempat menanyakan kepada undangan yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD.
Undangan yang hadir menyatakan setuju adanya pemberhentian Hamdani sebagai Ketua.