Kejari Kuansing Kalah Praperadilan, Ahli Pidana: Sudah SP3 Kok Dibuka Lagi

Erdiansyah2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ahli Pidana, Erdiansyah SH MH menyayangkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman.

 

Hadiman mengangkat kembali kasus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (Kadis ESDM), Indra Agus Lukman yang sudah SP3 perihal dugaan korupsi kasus Bimtek tahun 2014.

 

"Perkaranya sudah ditutup (SP3) oleh Jaksa, kenapa dibuka kembali," ucap Erdiansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2021.

Selain itu, kemenangan yang didapat Indra Agus Lukman karena pihak Kejari Kuansing tidak dapat memberikan bukti baru pada kasus ini.

 

"Pihak Kajari tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka," terangnya.

 

Bukti-bukti yang dibawa pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan, bukti lama dan Erdiansyah mengatakan harusnya Kajari Kuansing harus memberikan setidaknya dua bukti baru.

 



"Nah kali ini Jaksa kembali mengungkit tanpa bisa membuktikan dengan bukti baru." 

 

Kedepannya, Erdiansyah berharap pada kasus seperti ini, pihak Kejari Kuansing dapat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara teliti.

 

 

"Ketika melakukan penyelidikan atau penyidian, lakukan dengan benar, karena ini menyangkut hal seseorang yang harus dipenuhi dengan bukti-bukti lengkap," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Riau, Agus Indra Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing, Selasa, 12 Oktober 2021.

 

Ia diduga terlibat korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014.

 

"Agus Indra Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12-31 Oktober 2021," ucap Kajari Kuansing, Hadiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Oktober 2021.