Mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra Divonis 9 Bulan Penjara

Persidangan4.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pelemparan kepala Anjing ke rumah Pejabat Kejati Riau Muspidauan, Yose Saputra divonis 9 Bulan Penjara.

 

Pembacaan vonis terhadap Yose dibacakan oleh majelis hakim Tommy Manik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 15 Oktober 2021.

 

Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan Jumat petang," ucap Tommy Manik, Rabu, 20 Oktober 2021.

 

Perbuatan Yose itu dilakukan bersama empat orang rekannya, Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

 



Motif dari pelaku teror dalam tiga hari berturut-turut terungkap.

 

Pelaku teror mengakui perbuatannya saat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuknya.

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan motif mereka melakukan teror yakni tidak terima dengan kepengurusan baru dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru.

 

"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 12 Maret 2021.

 

Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.