RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala OJK Perwakilan Riau, Muhammad Lutfi, mengatakan saat ini pihak Bank Riau Kepri (BRK) masih diminta melengkapi berkas sebagai syarat untuk konversi menjadi Bank Syariah.
Proses ini sudah berjalan sejak awal tahun 2021 lalu dan saat ini sudah hampir akhir tahun, namun syarat yang diminta OJK masih belum dilengkapi pihak BRK.
"Proses sedang berjalan semua, BRK sedang memenuhi syarat semua. Bila semua sudah lengkap sesuai ketentuan maka akan diverifikasi,"ujar Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, Senin, 18 Oktober 2021.
Lutfi menjelaskan, setelah seluruh persyaratan OJK selesai, baru kemudian dilakukan pengujian teknis seperti sistem IT dan lain sebagainya.
"Setelah dua-duanya clear maka berikutnya baru bisa dikeluarkan izin rekomendasi nya,"ujar Muhammad Lutfi.
Hal lain yang juga harus diselesaikan BRK adalah masalah manajemen dimana BRK harus melengkapi tiga posisi yakni Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Kepatuhan.
"Terkait kepengurusan, memang sudah diajukan. Satu komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan. Perlengkapan pengurus ini masuk sebagai syarat, pengurus harus terpenuhi semua,"jelas Lutfi.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mendesak Direktur Utama BRK untuk lebih aktif mempercepat konversi BRK ke Syariah, karena prosesnya sudah berlangsung lama.
Diberitakan sebelumnya permasalahan mandeknya konversi ini adalah adanya perbedaan pandangan antara pihak Kemendagri dan OJK.
Namun hal ini berbeda dengan pernyataan dari pihak OJK yang masih belum memenuhi persyaratan, masih ada beberapa item yang belum dipenuhi BRK.
Konversi ini sudah molor dari yang sedianya direncanakan awal tahun 2021, kemudian ke Bulan April 2021, dan hingga kini belum terealisasi di akhir tahun.