Urus Surat Tanah, Warga Riau Tak Perlu ke BPN, Begini Caranya!

Sofyan-A-Djalil.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan A Djalil menyampaikan saat ini Kementerian ATR/BPN telah menerapkan 4 layanan pertanahan digital mulai dari Pengecekan Sertifikat, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

 
"Pak Gubernur kami punya target bagaimana BPN makin hari makin baik pelayanan publik semakin baik, Pak Wali," kata Sofyan A Djalil, Kamis, 02 September 2021, di Kantor BPN Kota Pekanbaru.

Ia juga akan terus memperbaiki pelayanan digital untuk masyarakat saat mengurus surat pertanahan.


"Kami juga terus melakukan pelayanan digital hari ini sudah empat pelayanan digital, yang masyarakat sebenarnya tidak perlu lagi ke BPN. Mulai dari untuk pengecekan sertipikat tanah, hak tanggungan, roya dan zona nilai tanah," ujarnya.

 


 

Dia menyebut di beberapa tempat, dengan empat layanan digital ini sekitar 40 persen antrian berkurang.

 
"Nah dengan kondisi Covid-19 ini. Masyarakat untuk mendaftarkan online, pilih sendiri kapan mau datang, dan datang ke kantor sudah siap menerima orang tidak perlu banyak mengumpul, dan waktu lebih bisa diatur oleh masyarakat sendiri," pungkasnya.