RIAUONLINE, PEKANBARU-Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disarankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, salah satunya Ranperda yang berhubungan dengan air limbah. Dalam hal ini Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan, dengan adanya Ranperda terkait air limbah ini, akan menjadi acuan dalam bekerja. Diharapkan juga akan maksimal dalam pengelolaannya.
"Pengelolaan Air Limbah dan IPAL ini bersenergi untuk menjadikan Kota Pekanbaru yang cerdas dan pintar," katanya kepada wartawan.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, pengerjaan IPAL yang masih terbengkalai dibeberapa titik Kota Pekanbaru, salah satu faktornya pandemi Covid-19.
"Kita berharap bisa segera rampung, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru," ujarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait jalan bekas galian IPAL yang tidak kunjung diperbaiki, Ginda berujar, jalan yang rusak akibat IPAL akan mengalami beberapa pembangunan untuk membentuk kontruksi jalan yang kuat dan kokoh.
"Sehingga jalan yang rusak tersebut tidak langsung di aspal, melainkan melalui beberapa proses sehingga jalan yang rusak sebelumnya menjadi kuat dan tidak mudah amblas," pungkasnya.