Indra Agus Lukman Ditahan, Indra Putra: Kita Ajukan Praperadilan

Indra-Agus-Lukman-tersangka.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pihak keluarga Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman, Indra Putra berencana akan mengajukan Praperadilan.

 

Praperadilan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) karena telah menetapkan saudara kandungnya Indra Agus Lukman sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek tahun 2013-2014, Selasa, 12 Oktober 2021.

 

"Ya kita akan mengajukan Praperadilan, pasti," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 13 Oktober 2021.

 

 



Indra Putra masih tidak terima dengan keputusan Kejari Kuansing yang menetapkan saudara kandungnya sebagai tersangka.

 

Pasalnya, kasus yang menyeret Indra Agus Lukman sudah lama sekali dan sudah SP3, namun malah diungkit lagi.

 

 

 

 

"Itu kasus lama, kenapa diungkit lagi, kan sudah SP3. Lagian kerugian negara juga tidak ada," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kuansing resmi menahan Indra Agus Lukman atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.