Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa, 12 Oktober 2021.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipastikan tidak akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman. Indra sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek oleh Kejari Kuansing.
Kepala Biro Hukum, Elly Wardani, Selasa, 12 Oktober 2021 menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Indra. Sebab kasus yang sedang melilit Indra adalah kasus pidana. Sehingga Pemprov Riau secara aturan tidak berhak memberikan bantuan dan pendampingan hukum.
"Tidak ada (bantuan hukum) karena ini kan kasus pidana, jadi kalau kasusnya pidana, apalagi ini kan pribadi, jadi kita memang tidak bisa memberikan bantuan (hukum)," kata Elly.
Meski tidak bisa memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Indra, Pemprov Riau masih bisa membantu Indra untuk konsultasi terkait dengan kasus hukum yang membelitnya. Namun konsultasi hanya bisa dilakukan di luar persidangan.
"Paling-paling nanti kalau pak Indra butuh konsultasi terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapinya kita bisa bantu, tapi kalau langsung terjun untuk mendampingi sampai ke persidangan atau menyiapkan pengacara itu kita tidak bisa," ucapnya.
Namun Elly menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan dari Indra Agus terkait permintaan untuk konsultasi terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
"Kalau ada permintaan sekedar untuk berkonsultasi diluar persidangan itu masih bisa, untuk mendampingi dipersidangan itu tidak bisa, tapi sampai hari ini kita belum mendapatkan permintaan untuk konsultasi dari pak Indra," kata Elly.
Seperti diketahui, Kejari Kuansing resmi menetapkan Indra Agus Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kadis ESDM Riau sebagai tersangka korupsi, Selasa (12/10/2021).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Agus sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing sejak pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa hingga pukul 14.00 WIB, Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam. (*)