RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan, ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yang dinilai menguntungkan masyarakat dan Pemko Pekanbaru karena bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Enam Ranperda ini diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD Kota Pekanbaru.
"Ada perda-perda yang dampaknya bisa menaikkan PAD kita, seperti Perda air limbah," ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan, keenam Ranperda ini menjadi prioritas. Nantinya, dari keenam Ranperda akan ada pansus-pansus yang menangani.
Ginda menjelaskan, ada beberapa Perda lama yang diperbaharui untuk Perda-perda selanjutnya. Perda lama ini perlu ada perbaikan agar bisa menguntungkan Pemko dan masyarakat Pekanbaru.
"Contohnya perda air limbah, perda yang di Bapenda itu masalah BPHTB itu akan kita crosscheck kembali dengan aturan-aturan yang ada," ujarnya.
Adapun keenam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini, pertama, Ranperda ttg Retribusi air limbah. Kedua, perubahan Perda No 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepada BUMD dan Badan Hukum Lainnya.
Ketiga, Ranperda Perlindungan perempuan dan anak. Keempat, perubahan perda no 4 tahun 2010 ttg biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kelima, perubahan Perda No 11 Tahun 2012 tentang pajak air tanah. Keenam, Ranperda Penyelenggaran kesejahteraan sosial.
"Kita tetap optimis keenam Ranperda ini rampung. Setidaknya, setengahnya bisa kita upayakan, sehingga diawal tahun sudah bisa digunakan," pungkasnya.
Diketahui, DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat paripurna ketujuh masa persidangan I tahun sidang 2021/2022, Selasa, 12 Oktober 2021.
Rapat paripurna ini membahas pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru.