RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan upaya perdagangan 4 buah paruh Burung Rangkong di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No. 25 Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, 30 September 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Paruh Burung Rangkong ini dibawa dari Sijunjung, Sumatera Barat dan akan diperjualbelikan di daerah Pekanbaru.
"Pelaku inisial YL mengaku sebagai pemilik paruh burung dilindungi dan berencana akan menjual di Pekanbaru," ucap Kombes Pol Narto, Jumat, 1 Oktober 2021.
YL ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi perdagangan bagian tuh satwa dilindungi.
Selanjutnya Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan dicurigai seorang pria yang tengah membawa tas selempang warna biru.
"Petugas langsung menginterogasi dan minta dibuka tas yang sedang dibawa pelaku YL, dalam tas tersebut ditemukan empat buah Paruh Burung Rangkong," terangnya.
Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Riau juga menggagalkan upaya perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Polda Riau dan Gakkum Wilayah II Sumatera mengamankan 4 orang pelaku penjual kulit Harimau Sumatera di Riau.
Ke empat terduga pelaku tersebut berinisial S, SH, R, dan M diamankan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat, 24 September 2021.
Namun ada sejumlah fakta menarik dari pengungkapan perdagangan Kuli Harimau Sumatera tersebut.