RIAUONLINE, PEKANBARU-Lurah Tirta Siak terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah. Oknum lurah berinisial AN kini harus ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.
Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.
Perihal operasi tangkap tangan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya oknum lurah yang kembali terjerat hukum.
Ia menyebut pemerintah kota menghormati proses hukum oknum lurah tersebut.
"Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan, kita ikuti proses tersebut," terangnya, Jumat 24 September 2021.
Jamil menegaskan sudah berulang kali mengingatkan kepada para pejabat, lurah dan camat di lingkungan pemerintah kota. Mereka jangan sampai tersangkut masalah hukum.
Dirinya mengingatkan agar lurah dan camat jangan membebani masyarakat dengan pungutan. Ia juga memberi peringatan kepada para pejabat yang bertugas di sektor pelayanan publik.
"Seharusnya menyenangkan hati masyarakat. Jangan membebani masyarakat," ujarnya.
Jamil menilai pejabat yang tersangkut hukum tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ulah segelintir oknum bisa berimbas ke jajaran pemerintah kota.
"Jangan sampai nanti masyarakat ragu, saat hendak mengakses layanan publik di kantor lurah atau camat," pungkasnya.