RIAUONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru memberi waktu satu bulan untuk menertibkan kawasan Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru. Proses sosialisasi berlangsung selama satu bulan ini hingga 17 Oktober 2021.
"Kita sudah bentuk tim terpadu untuk penertiban, penataan dan penataan pedagang di sekitar STC," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu 22 September 2021.
Fokus penertiban di letter U Sukaramai Trade Centre (STC) yakni dari arah Jenderal Sudirman, Jalan Agus Salim dan Jalan Cengkeh, Jalan Kopi hingga Jalan HOS Cokroaminoto.
Kawasan itu harus tertib karena setiap harinya berfungsi sebagai jalan bagi pengendara dan pejalan kaki.
"Malam hari kita rancang sebagai tempat berjualan bagi pelaku usaha mikro kuliner, seni dan kerajinan tangan," terangnya.
Penataan kawasan Jalan Agus Salim merupakan kelanjutan dari perencanaan dalam menata kawasan Kota Pekanbaru. Kawasan sekitar STC tidak cuma berfungsi sebagai ruang publik.
Kawasan itu bisa menjadi penopang ekonomi. Pemerintah kota pun melakukan penataan, penertiban dan pembinaan di jalan sekitar STC. Mereka tidak cuma menata kembali fungsi jalan dan pedestrian.
"Kita juga menertibkan pelaku usaha yang ada, sehingga keberadaannya tidak mengganggu aktivitas di sekitarnya," ujarnya.
Ingot menyebut, pemerintah kota akan membina pelaku usaha di kawasan itu. Ia berharap kawasan Jalan Agus Salim jadi daya tarik bagi masyarakat. Tim juga mengoptimalkan aset pemerintah kota di kawasan tersebut.
Pemerintah kota sudah melakukan pembebasan terhadap tiga unit ruko serta memanfaatkan lahan kosong di kawasan tersebut. Para pedagang yang belum mendapat tempat berjualan pasca reloaksi. Lokasi tersebut juga menjadi lokasi parkir.
Para pedagang juga mendapat pembinaan dari dinas terkait. Ia berharap kawasan Jalan Agus Salim bisa menjadi satu destinasi wisata. Satpol PP Kota Pekanbaru juga melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Agus Salim.