RIAUONLINE, PEKANBARU-Terlilit hutang pinjaman online, seorang teller Bank BRI Unit Bagan Besar, Cabang Dumai kuras uang nasabah Rp 1,264 Miliar.
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap perkara tindak pidana perbankan, yakni penarikan tunai dari rekening nasabah, sehingga menyebabkan pencatatan palsu pada dokumen keuangan bank.
Kronologi kejadian bermula pada saat petugas pengawasan Bank BRI Cabang Dumai menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Karena merasa curiga, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebut, tindak pidana perbankan ini terjadi dari bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta.
“Tersangkan inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller Bank BRI. Modus tersangka sebagai teller Bank BRI melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan,” terang Kombes Sunarto, Selasa, 21 September 2021.
Kombes Sunarto menambahkan, setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut.
“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran hutang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan nasabah menjadi korban tinda pidana perbankan yang dilakukan oleh HN.
“Total kerugian Rp 1 miliar 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.