Menuai Protes, Pungutan Parkir di Ritel Sementara Dihentikan

pt-yabisa.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pungutan jasa layanan parkir di ritel dihentikan sementara oleh pengelola parkir. Sejumlah pengguna layanan parkir di Kota Pekanbaru mengeluhkan kebijakan baru parkir tepi jalan tersebut.

Pungutan di ritel seperti Indomaret dan Alfamart bahkan menuai protes masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi tersebut. Apalagi banyak keluhan masyarakat terkait pemungutan jasa layanan parkir di ritel.

"Dinas Perhubungan sudah tau terkait hal tersebut. Jadi intinya dinas perhubungan mesti menindaklanjuti hal ini," terangnya, Kamis 16 September 2021.



Jamil menyebut bahwa instruksi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Ia pun sudah bertemu dengan kedua pihak.

"Kadis sudah tahu itu, baik kadishub maupun kepala bapenda sudah tahu instruksi ini," paparnya.

Pengguna layanan parkir di Kota Pekanbaru mengeluh karena harus membayar layanan jasa parkir di ritel. Padahal sebelumnya masyarakat tidak membayar saat parkir di ritel. Kebijakan ini seiring alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan. Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah.

Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.