Badan Kehormatan Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik IYS

iys.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengaku masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru, IYS.

Sesuai dengan Aturan Tata Tertib (Tatib), BK akan tetap memproses laporan yang masuk ke meja BK.

"Kita akan tetap proses. Kita telaah sesuai dengan undang-undang," katanya, kepada wartawan, Rabu, 15 September 2021.



Politisi PDIP ini mengatakan, secara tata tertib, laporan ini harus mendapat disposisi dari pimpinan DPRD Pekanbaru selama kurun waktu tujuh hari.

Jika dalam waktu tujuh hari pimpinan DPRD Pekanbaru tidak mengeluarkan disposisi, BK akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan meminta pendapat dari ahli pidana, ahli tatanegara, dan administrasi negara.

"Lalu kita tanya ke tim ahli apakah laporan ini sudah memenuhi unsur untuk diteruskan menjadi dugaan perkara pelanggaran etik," pungkasnya.