Diduga Gunakan Nopol Mobil Palsu, Anak Ida Yulita Terancam Pidana 2 Bulan

Ida-Yulita-Susanti8.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Heboh di media sosial, mobil ditumpangi diduga anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, setelah dicek ternyata menggunakan nomor polisi palsu.

Mobil merk Toyota Innova itu terlihat saat IYS terlibat cekcok dengan warga RT 02 Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Rabu, 1 September 2021

IYS beserta rombongan mendatangi rumah warga dengan membawa kunci roda menghantam rumah warga.

Dari pantauan situs Badan Pendapatan Daerah, nomor polisi BM 1858 TI terdaftar sebagai mobil Mitsubishi Xpander.

 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Purnomo hingga saat ini belum bisa memastikan kebenaran penggunaan nopol palsu tersebut.

 

“Kalau dari registrasi memang tidak sesuai dengan kendaraan tersebut, diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” jelas Kompol Angga, Kamis, 2 September 2021.

 

 



Kompol Angga menambahkan, pelanggaran nopol palsu diatur dalam undang-undang. Dalam pasal tersebut berisi, pelanggar dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

"Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," ucapnya.