RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua wanita pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Senapelan.
Dua tersangka bernama, Uci Indra Sari dan Puspita Matyanti diamankan aparat Polsek Senapelan pada Kamis, pekan lalu di Jalan Seroja, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Danny Andika mengatakan, kejadian pencurian berawal ketika pelaku Uci membonceng korban dengan kendaraanya untuk membeli ayam ke pasar.
“Setelah korban sibuk berbelanja, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia menambahkan, Uci dan Puspita merupakan residivis dan sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Senapelan.
“Tersangka merupakan residivis dan dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Rata-rata kendaraan yang mereka curi adalah motor matic dijual pelaku seharga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” jelas Kapolsek Senapelan.
Pengakuan tersangka, hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta satu orang penadah dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.