Masuk Pusat Perbelanjaan Tak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Kata Azwendi

Tengku-Azwendi-Fajri19.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021 mendatang, adanya kelonggaran.

Salah satunya, adanya izin untuk dibukanya pusat perbelanjaan. Di Pekanbaru sendiri, dibukanya pusat perbelanjaan, tapi tidak diharuskan untuk menunjukan sertifikat vaksin.

“Untuk di Pekanbaru belum bisa digunakan demikian, karna masih banyak juga masyarakat kita yang belum di vaksin. Makanya kita dorong dari pemerintah pusat untuk supply vaksin semaksimal mungkin di Pekanbaru dan sekitarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Azwendi berujar, dibukanya pusat perbelanjaan, bagi pelaku usaha harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.



 

“Kan dalam SE walikota  juga diatur bahwasanya dengan cara prokes yang sangat ketat sekali. Kalau ada bazar jangan dulu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Azwendi juga mengatakan, dengan dibukanya pusat perbelanjaan, diharapkan bisa memulihkan ekonomi  kembali. 

 

“Sektor ekonomi sudah mula kita hidupkan kembali pelan-pelan, namun tentu harus prokes ketat,” pungkasnya.