Meski Ada Kelonggaran Selama PPKM, Firdaus Minta Warga Disiplin Prokes

pedagang-Sukaramai-Trade-Center3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru sudah bisa beraktivitas di pusat perbelanjaan modern. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan masyarakat agar disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19. Imbauan ini seiring kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4. Ia menilai disiplin mengikuti protokol kesehatan menjadi satu cara mencegah penyebaran Covid-19

 

"Tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk mencegah penularan Covid-19," paparnya, Sabtu 28 Agustus 2021.

 

Dirinya berharap Kota Pekanbaru bisa turun dari level 4 ke level lebih rendah. Penurunan status Kota Pekanbaru harus seiring dengan pengendalian Covid-19. Kondisi Kota Pekanbaru yang turun lebih rendah tentu bisa berdampak pada kelonggaran di sektor ekonomi.



 

Firdaus menyebut, Kota Pekanbaru sudah memasuki masa perpanjangan PPKM level 4. Adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September 2021 mengikuti kebijakan Tim Satgas Penanganan Covid-19.

 

Sejumlah poin tertuang dalam surat edaran terkait PPKM level 4. Satu di antaranya pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bisa buka. Jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

Poin dalam surat edaran juga mengatur aktivitas di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas 

rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil hingga cucian kendaraan bisa buka dengan protokol Kesehatan ketat. 

 

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Mereka bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 

 

"Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri Kota Pekanbaru," jelas Firdaus.