RIAU ONLINE, PEKANBARU-Setelah mengeluarkan enam Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kem ali mengeluarkan EUA pada vaksin Sputnik-V
Dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID di website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu, 28 Agustus 2021, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, pemberian EUA untuk Vaksin Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif.
Pengkajian ini dilakukan oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penilaian terhadap data mutu vaksin ini juga mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” katanya.
Lebih lanjut, Penny berujar, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, efek samping dari penggunaan vaksin ini merupakan efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.
Hasil ini dilaporkan pada uji klinik Vaksin COVID-19 Sputnik-V (Gam-COVID-Vac) dan uji klinik vaksin lainnya dari teknologi platform yang sama.
Penilaian terhadap data mutu vaksin ini juga mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” katanya.
Lebih lanjut, Penny berujar, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, efek samping dari penggunaan vaksin ini merupakan efek samping dengan tingkat keparahan ringan atau sedang.
Hasil ini dilaporkan pada uji klinik Vaksin COVID-19 Sputnik-V (Gam-COVID-Vac) dan uji klinik vaksin lainnya dari teknologi platform yang sama.