RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah dipersiapkan sejak 2019 melalui proses diskusi untuk ikut mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen di Blok Rokan, yaitu ada PT Riau Petroleum dan PT Bumi Siak Pusako.
Hingga saat ini BUMD yang paling terdepan diberikan kesempatan oleh Gubernur Riau Syamsuar untuk mengelola PI 10 persen yaitu PT Riau Petroleum.
Lalu bagaimana kepemilikan saham yang diatur sesuai syarat dan ketentuan ? Nah berdasarkan informasi yang dikutip dari http://bumd.bap.riau.go.id, kepemilikan saham di PT Riau Petroleum yaitu Pemerintah Provinsi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Pendirian PT Riau Petroleum sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor : 9 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Perseroan Terbatas (PT) Riau Petroleum.
Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2002 itu menjadi dasar pendirian. Begitu juga yang sudah diatur perihal Modal dan Saham pada BAB V sesuai Perda tersebut. Bahkan untuk pertama kalinya modal dasar PT Riau Petroleum sebesar Rp 10 miliar.
Berikut ini isi petikan dalam BAB V Modal dan Saham, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor : 9 Tahun 2002, yaitu :
BAB V Modal dan Saham
Pasal 6
(1) Untuk pertama kalinya modal dasar PT Riau Petroleum adalah Rp 10.000.000, (Sepuluh miliar rupiah)
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, pemenuhan jumlah modal disektor yang merupakan penyertaan saham pemerintah Provinsi Riau dan pihak lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Modal dasar peserta rinciannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, dituangkan dalam anggaran dasar.
(4) Perubahan modal dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, ditetapkan oelh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT Riau Petroleum adalah saham atas nama
(2) Jenis dsan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS
(3) Penyertaan saham pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 6 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan yang berlaku
(4) Perundang – undangan bahan penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 6 peraturan Daerah ini. Ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 8
Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham pemindah tanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Pasal 9
Setiap pemegang saham, menurut hukum harus tunduk dan patuh pada semua keputusan yang ditetapkan secara sah oleh RUPS
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan keyakinannya kepada PT Riau Petroleum yang ditunjuk ikut mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen di Blok Rokan.
Ia menyebutkan dari hasil diskusi yang dilakukan sejak 2019 sampai tahun 2020 melalui Small Group Discussion (SDG), memang sudah ada dua BUMD yang akan ditunjuk untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen tersebut.
"Hasil evaluasi dari 2019, SGD sampai 2020 dua BUMD yang dipersiapkan, tergantung sekarang tentu ada dasar untuk penunjukannya, mungkin yang ditunjuk itu Riau Petroleum," kata Indra, Rabu, 25 Agustus 2021 kepada RiauOnline di Gedung Daerah Provinsi.
Dia menuturkan harapan di masing-masing daerah tentunya ingin agar proses penunjukkan dari pusat cepat selesai.
"Kalau Riau Petroleum pastinya siap juga. Insya Allah semakin cepat semakin baik. Saya yakin kabupaten/kota itu inginnya cepat, dan memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya singkat.