Mahasiswa Dari Turki Terlibat Pemalsuan Dokumen PCR di Bandara Pekanbaru

pemalsuan-pcr.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang mahasiswa dari Turki inisial HV terlibat dalam tindak kejahatan pemalsuan dokumen bebas Covid-19, Minggu, 22 Agustus 2021.

Hal tersebut diketahui setelah petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II mengetahui surat PCR tersebut palsu dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.

"Ada dua orang tersangka yang diamankan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen bebas Covid-19 inisial NA (22) dan AD (21)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Rabu, 25 Agustus 2021.

Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga mengatakan kronologis pemalsuan dokumen bebas Covid-19 ini.



"Mereka berdua ini meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas Covid-19, selanjutnya setelah surat tersebut selesai filenya dikirim lewat WhatsApp," terang Kombes Pria Budi.

Kedua pelaku ini NA dan AD hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan surat Bebas Covid yang dikeluarkan oleh RS Eka Hospital.

Sebelumnya kedua pelaku ini ditangkap, ada tiga orang pelaku lagi yang juga diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan inisial HA (28), LV (23) dan MZ (47).

"HA dan LV memalsukan sendiri dokumen bebas Covid-19 dari RS Eka Hospital dan menggunakannya untuk berangkat ke Jakarta, sedangkan MZ dibantu rekannya inisial S yang saat ini masih DPO," tuutupnya.

Kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.