RIAUONLINE, PEKANBARU - Palsukan surat bebas Covid-19 untuk bepergian ke luar kota, dua orang ditangkap aparat Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kejadian berawal pada saat tersangka inisial HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, saat dilakukan validasi surat hasil Swab PCR milik HH oleh petugas Avsec bandara, dinyatakan tidak valid.
“Kemudian pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan bandara menginterogssi HH dan dirinya mengakui hasil swab tersebut palsu,” ujar Kombes Nandan, Jumat, 2 Juli 2021.
Kombes Nandang menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap HH, ia mengaku menyuruh JO untuk memalsukan hasil laboratorium yang digunakan oleh tersangka HH untuk berangkat ke Jakarta.
“Pelaku JO kita amankan di Jalan SM. Amin, berserta barang bukti satu unit laptop, handphone, serta satu unit mesin print untuk membuat surat hasil laboratorium palsu,” terangnya.
Pelaku HH mengakui baru sekali menggunakan surat hasil swab PCR palsu.
“Namun, keterangan dari JO ternyata sudah tiga kali disuruh membuat surat palsu oleh tersangka HH,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, satu lembar surat palsu hasil Swab PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Eka Hospital dan satu lembar boarding pas Citilink.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.