Denda Sanksi Administrastif PPKM Level 4 Tahap 3 Terkumpul Rp 47 Juta

tempat-usaha-bayar-sanksi-PPKM.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim yustisi telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar saat penerapan PPKM level 4 tahap 3. Mereka ditindak oleh petugas sejak 10 Juli 2021 hingga 23 Agustus 2021.

 

Sebanyak 140 pelaku tempat usaha kena sanksi denda administratif karena melanggar regulasi selama PPKM level 4. Kebanyakan pelaku usaha ditindak oleh tim yustisi karena melanggar protokol kesehatan.

 

"Banyak dari tempat usaha menimbulkan kerumunan. Mereka kedapatan beroperasi melebihi jam operasional selama penerapan PPKM level 4," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 25 Agustus 2021.

 

Dirinya memaparkan, total denda administratif yang terhimpun selama PPKM level 4 tahap 3 mencapai Rp 47.300.000. Denda yang terhimpun langsung masuk ke kas daerah.

Pelaku usaha membayar denda dengan besaran yang beragam. Besaran denda yang dibayarkan berkisar Rp 50.000, Rp 150.000, Rp200.000, Rp 250.000, Rp 300.000 hingga Rp 500.000. 

 

"Denda maksimal yang mereka bayarkan sebesar Rp 500.000. Ada 36 pemilik tempat usaha yang membayarkan denda sebesar setengah juta rupiah," jelasnya.

 



Petugas di lapangan tidak cuma memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang membandel dalam PPKM level 4 juga kena sanksi denda. 

 

Sebanyak 46 orang pelanggar terpaksa membayar denda sebagai sanksi administrasi. Mayoritas pelanggar membayar denda sebesar Rp 100.000. 

 

Para pelanggar PPKM level 4 dapat sanksi sesuai penilaian PPNS di lapangan. Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19. 

 

 


Lebih lanjut dikatakan Iwan, pihaknya tidak cuma menindak pelanggar dengan sanksi denda. Tapi petugas di lapangan juga menindak pelanggar dengan memblokir NIK KTP. 

 

Ada 12 pelanggar yang NIK miliknya harus diblokir petugas karena melawan petugas saat penindakan dalam PPKM level 4. Sebanyak 174 orang ditindak dengan sanksi kerja sosial karena melanggar protokol kesehatan.