Siap-siap, Warga Pekanbaru yang Tak Mau Divaksin "Dicuekin" Pemko

pengumuman-penting.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Panitia Khusus (pansus) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021, Roni Pasla mengatakan, revisi Perda ini sudah disahkan, Senin, 12 Juli 2021 di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Roni berujar, revisi Perda No 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 ini diantaranya penghapusan tentang pasal 26.

Pasal 26 ini mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang sekarang dihapus.

Kemudian didalam perubahan Perda tersebut, ditambah pasal 17 A yang berisi tentang kewajiban vaksin.

 

"Sanksi bagi yang tidak mau divaksin adalah tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan. Namun tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh perangkat RT dan RW," katanya.

Politisi PAN ini juga mengatakan,  bagi masyarakat yang memiliki penyakit tertentu, tidak ada kewajiban untuk divaksin. Hanya saja, harus dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit. 

“Masyarakat yang ada riwayat penyakit tidak ada kewajiban dan sanksi,” ujarnya.

Penanggungjawab Pansus, Nofrizal mengatakan, salah satu poin dalam Perda tersebut adalah bagi masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19 namun tidak menjalankan masa isolasi sebagaimana mestinya, makan akan dikenai sanksi.

Tak hanya yang menjalankan isolasi saja, melainkan masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik juga akan dijatuhi sanksi.


“Kalau kabur dari masa isolasi dan karantina, bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp.500ribu," ujarnya.

 

 

 

 

Selain akan dikenai sanksi denda, pasien Covid yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatakan, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta. 

Sanksi kedua penghentian operasi sementara dan jika masih melanggar juga, maka izin usahanya akan dicabut.

“Jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan, tapi tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimbas ke pidana,” pungkasnya.