(wayan)
Selasa, 29 Juni 2021 13:48 WIB
Editor: Joseph Ginting
(wayan)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekolah ternyata masih belum mengumumkan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kota Pekanbaru. Satu syarat dalam PPDB tingkat SD dan SMP negeri yakni Kartu Keluarga (KK).
Para pendaftar harus memiliki KK, hal ini guna memastikan lokasi atau tempat tinggal dari calon peserta didik. Apalagi tahun ini jalur zonasi mendominasi PPDB. 65 persen kuota bagi pendaftar dari jalur zonasi.
"Jadi satu syarat utama untuk PPDB tahun ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas.
Baca Juga
Menurutnya, panitia masih mempersilahkan pendaftar melampirkan surat domisili. Satu di antaranya pendaftar yang terkena bencana alam sehingga dokumennya hilang atau terbakar
"Kedua yang terkena bencana sosial, selain dari dua kategori tidak boleh melampirkan surat domisili," paparnya.
Ismardi menegaskan bahwa persyaratan itu adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya mempertegas regulasi itu dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PPDB tahun 2021.
"Jadi ada juknis ini mencegah penyalahgunaan surat domisili, antisipasi permainan surat oleh oknum RT dan orangtua calon peserta didik," jelasnya.