RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September 2021 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sampai hari ini, sudah terjadi 4 kali perpanjangan PPKM di Kota Pekanbaru, namun penyebaran Covid-19 masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
1. PPKM Level 4 yang pertama dilakukan tanggal 26 Juli - 2 Agustus.
2. PPKM Level 4 kembali diperpanjang dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021.
3. PPKM Level 4 diperpanjang lagi dari tanggal 10 Agustus - 23 Agustus 2021.
4. PPKM Level 4 diperpanjang lagi dari tanggal 24 Agustus - 6 September 2021 (Proses)?
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru dalam Permendagri nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
PPKM Level 4 diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Masyarakat Pekanbaru masih bertanya-tanya, sampai kapan PPKM Level 4 ini berakhir?