Wali Kota Pekanbaru, Firdaus bakal memberi rekomendasi kepada Gubernur Riau agar segera mencari lokasi alternatif bandara komersial menggantikan Bandara SSK II, Kota Pekanbaru.
(Laras Olivia/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru termasuk daerah yang menjalani perpanjangan PPKM level 4 selama dua pekan. PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut hingga 6 September 2021 mendatang.
"Kita jalani perpanjangan PPKM levek 4 hingga 6 September 2021 mendatang," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa 24 Agustus 2021.
Sampai hari ini, sudah dilakukan 4 kali perpanjangan PPKM di Kota Pekanbaru. PPKM level 4 yang pertama dilakukan tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus.
Kemudian, PPKM level 4 kembali diperpanjang dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021. Setelah usai sepekan, PPKM level 4 diperpanjang lagi dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Firdaus menyebut, ada sejumlah perbedaan kebijakan dalam PPKM dua pekan ke depan. Ada beberapa kelonggaran di bidang ekonomi. Masyarakat bisa menjalankan aktivitas ekonomi secara terbatas dalam PPKM level 4.
"Secara umum untuk bidang ekonomi sudah ada kelonggaran, tapi tetap dikawal dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Sejumlah poin tertuang dalam surat edaran terkait PPKM level 4. Satu di antaranya pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bisa buka. Jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Poin dalam surat edaran juga mengatur aktivitas di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil hingga cucian kendaraan bisa buka dengan protokol Kesehatan ketat.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Mereka bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri Kota Pekanbaru," jelasnya.
Industri orientasi eskpor dan penunjangnya harus memperlihatkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir. Mereka juga bisa menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar dapat beroperasi 100 persen.
Firdaus menegaskan, mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Namun bila ditemukan kluster di tempat kerja, maka ditutup selama lima hari.
Sebelumnya Presiden Indonesia, Joko Widodo mengisyaratkan adanya perbaikan pada situasi nasional penanggulangan Covid-19.
"Sejak titik puncak di bulan Juli, kasus konfirmasi positif terus menurun. Hingga kini sudah turun 78 persen, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dibandingkan angka positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Presiden melalui siaran resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Penurunan ini juga disebut presiden berimplikasi pada melandainya Bed Occupancy Rate (BOR) nasional yang kini berada di angka 33 persen.