RIAU ONLINE, PEKANBARU-Presiden Jokowi meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes.
Sebelumnya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan tarif maksimal Rp 900 ribu.
Pemerintah kemudian menurunkan harga tes swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu. Sedangkan untuk diluar Jawa dan Bali menjadi Rp 550 Ribu.
"Yang jelas, sisi positifnya itu, masyarakat diuntungkan. Harganya jauhlah, hampir 50 Persen turunnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.
Lebih lanjut, Azwendi berujar dengan adanya penurunan harga tes swab PCR ini, tetap saja harus ada pengendalian dalam pemeriksaan Covid-19 melalui metode tes PCR.
Politisi Demokrat ini juga mengatakan, jika semua syarat membutuhkan swab PCR, itu akan merepotkan juga.
Azwendi memberi contoh, jika melaksanakan perjalanan keluar provinsi, jika menggunakan hasil swab PCR juga, itu cukup memberatkan.
"Ya, kalau dari sisi pemerintah, okelah bisa. Tapi kalau dari swasta atau masyarakat biasa, secara pribadi ini masih berat. Mungkin perlu ada regulasi-regulasi lain," pungkasnya.