KPU Tegaskan Pilkada Tetap Dilaksanakan Pada 2024

Pilkada-2020-3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pemilu dan Pilkada Tetap akan dilakukan 2024.

KPU mengeluarkan pernyataan tersebut terkait adanya kabar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027 seperti diberitakan sejumlah media nasional.

Melalui senarai pesan yang diteruskan oleh KPU Riau tertanggal 17 Agustus 2021, KPU menjelaskan bahwa respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu yakni bulan Juni 2020 dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Humas KPU menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sudah diklarifikasi oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.



"Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," tulis Humas KPU melalui senarai tersebut

Dijelaskan, Pemilu masih akan direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 yang telah disepakati.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

"Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah," tertulis di senarai tersebut

KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.