RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 969 Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk menerima remisi HUT ke-76 RI , Selasa, 17 Agustus 2021.
Namun tidak sembarang warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut.
"Syarat mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ucap Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Selasa, 17 Agustus 2021.
Lukman juga mengatakan, remisi ini diberikan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
"Ada juga 19 orang penerima remisi langsung pulang. Pemberian remisi ini menjadi salah satu rangkaian dari acara memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76," terangnya.
Selain itu, pemberian remisi juga merupakan hak dari warga binaan yang telah diatur oleh undang-undang.
"Pemberian remisi merupakan hak narapidana sesuai dengan Undang-undang bomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," pungkasnya.