Petugas Beri Teguran 4 Sektor Non Esensial Beroperasi Selama PPKM Level 4

razia-prokes.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemberlakuan PPKM level 4 tahap 3 sudah berlangsung enam hari di Kota Pekanbaru. Perpanjangannya sudah berlangsung sejak Selasa 10 Juli hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kordinator Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Non Esensial dan Esensial, Zulfahmi Adrian menyebut tim masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Sejumlah sektor non esensial masih beraktivitas di Kota Pekanbaru selama PPKM level 4 tahap 3. Kondisi ini menyebabkan kemacetan di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, para pekerja dari sektor non esensial bisa bekerja dari rumah selama PPKM level 4. Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Non Esensial dan Esensial Kota Pekanbaru sudah melayangkan 30 surat teguran selama PPKM level 4 terhadap pelanggar.



"Kemudian kita sampaikan ke tim yustisi gakkum, agar bisa ditindak bila memang melanggar lagi," terangnya, Minggu 15 Agustus 2021.

Ia katakan bahwa tim sudah melayangkan teguran di hiburan umum, rumah makan hingga perbengkelan. Tim sudah melakukan pengawasan di 800 objek pengawasan. Mereka bertugas mengawasi jalan protokol dan 15 kecamatan.

Namun ia menilai tim masih perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bergerak di sektor non esensial. Tim terus melakukan sosialisasi karena banyak dari pelaku sektor non esensial belum mengetahui poin dalam PPKM level 4.

"Mereka hanya tahu pemberlakuan PPKM level 4, tapi yang harus mereka patuhi dan harus dilakukan mereka belum tahu," jelasnya.

Pihaknya sudah membagi 25 tim untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Mereka berpedoman pada surat edaran Wali Kota Pekanbaru dan instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Masih ada pelanggaran tidak memakai masker, berkerumun hingga tidak mengikuti poin dalam surat edaran. Kita tidak bisa langsung menindak, kita hanya beri teguran langsung ditindak oleh tim yustisi," pungkasnya.