(istimewa)
Jumat, 6 Agustus 2021 14:09 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejasaan Tinggi Riau ternyata sudah melayangkan 2 kali panggilan terhadap Mursini, namun dia mangkir. Penasehat hukumnya beralasan sang klien terpapar Covid-19.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, alasan penahanan Mursini karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Mursini.
“Pemanggilan pertama dia tidak memenuhi panggilan alasannya karena penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Pemanggilan yang kedua tetap tidak hadir,” ucapnya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Raharjo menjelaskan, di pemanggilan ketiga, Mursini hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca Juga
“Pemanggilan ketiga dilayangkan pada hari Senin lalu, dia hadir kemudian diperiksa oleh penyidik kami dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru,” ujar Asintel Kejati Riau.
Sebelumnya diketahui, Mursini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021 lalu.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.
Enam kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.