RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, ditahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan pergeseran anggaran sebanyak dua kali untuk penanganan Covid-19.
Hanya saja, laporan pergeseran anggaran atau refocusing itu belum diberikan kepada DPRD Kota Pekanbaru.
"Untuk tahun 2020 sudah kita terima laporannya, tapi yang di tahun 2021 hingga saat ini belum ada laporan ke DPRD," katanya.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, didalam pasal 149 menyebutkan fungsi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan juga pengawasan.
"Kita minta laporan itu ke Pemko," ujarnya.
Sedangkan di tahun 2020, Pemko Pekanbaru melakukan tujuh kali pergeseran anggaran. Lima kali dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni. Dua kalinya dilakukan pada APBD Perubahan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dana Refocusing atau pergeseran anggaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk penanganan Covid-19.
"Sampai sekarang belum ada," katanya.
Politisi PKS ini juga mengatakan, DPRD Kota Pekanbaru sudah meminta kepada Pemko Pekanbaru kejelasan kemana komponen-komponen Refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Sabarudi mengaku malu karena beberapa kali diundang oleh Banggar DPRD Pekanbaru, Pemko belum memberikan data yang jelas terkait dengan Refocusing anggaran.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Ruslan Tarigan. Ruslan Tarigan menegaskan, saat ini Banggar belum menerima data Refocusing anggaran.
"Belum nyampai kepada kita. Kemana data Refocusing? Itu yang diminta oleh DPRD," pungkasnya.