RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku usaha di Kota Pekanbaru bakal memperoleh stimulus pajak daerah. Adanya stimulus ini mempertimbangkan iklim ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku telah mengambil kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ia menyebut ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.
Sejumlah skema dibuat untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antaranya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga cicilan bayar pajak daerah.
"Pemerintah kota berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19," terangnya, Sabtu 31 Juli 2021.
Menurutnya, relaksasi ini diharapkan bisa memumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Firdaus menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Menurutnya, PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.
"Jadi secara bertahap kita pulihkan ekonomi, kalau sekaligus tidak bisa. Kita tidak bisa buka langsung, nanti kasus terus bertambah," jelasnya.
Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. Ia menyebut penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19.