Guru Honorer di Kuansing Berpeluang Jadi ASN, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kepala-Badan-Kepegawaian-Pendidikan-dan-Pelatihan-BKPP-Kuansing-Hendri-Siswanto.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Guru Honorer yang mengajar di sekolah baik SD maupun SMP berpeluang besar lolos menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Asalkan guru honorer tersebut memiliki kriteria terutama terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian guru tersebut merupakan guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2) dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar.

"Jadi guru honorer yang mengajar saat ini disebuah sekolah berpeluang besar lolos menjadi PPPK. Termasuk yang memiliki sertifikat pendidik (serdik)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, Rabu, 7 Juli 2021 kemarin.

Hendri mengatakan, soal mekanisme pelaksanaan ujian nanti tentunya menggunakan sistem CAT. Namun ujian nanti itu berada dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Jadi ujian nanti itu diluar kami, kita hanya sebatas mengumumkan saja," katanya.

Tenaga guru yang bisa ikut seleksi PPPK tahun 2021 ini hanya guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan merupakan guru honorer disekolah. Juga guru yang memiliki sertifikat pendidik, Meskipun tidak mengajar apabila memiliki serdik guru tersebut tetap bisa ikut seleksi PPPK.

"PPPK ini khusus guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik. Kalau guru yang tidak mengajar tetap boleh masuk tapi syaratnya wajib memiliki serdik, karena nilai serdik ini 100," katanya.

 

 


Pada penerimaan PPPK tahun 2021 ini, Kuansing mendapatkan kuota yang cukup besar yakni 1.190 formasi. Dan 7 formasi lagi khusus untuk tenaga keperawatan.

Berdasarkan rinciannya kebutuhan PPPK di Kuansing untuk guru agama islam 44 formasi (SD), guru bahasa Indonesia 29 formasi (SMP), guru bahasa inggris 14 formasi, guru bimbingan konseling 59 formasi (SMP), guru IPA 32 formasi (SMP), guru IPS 10 formasi (SMP), guru kelas 188 formasi (SD).

Selanjutnya guru matematika 27 formasi (SMP), guru Penjasorkes 121 formasi (SD/SMP),  guru PPKN  27 formasi (SMP), guru prakarya dan kewirausahaan 49 formasi (SMP), guru seni budaya 33 formasi (SMP), dan guru TIK 68 formasi (SMP).