RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid menjalani sidang Vonis secara virtual, Kamis, 29 Juli 2021.
Mantan Kepala Bappeda Siak tahun 2017 tersebut terlihat menggunakan baju batik di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Ketiga Penasehat Hukum dari Yan Prana, Aliandri Tanjung dkk sudah bersiap menunggu di meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan dkk juga telah bersiap-siap mengikuti persidangan.
Adapun agenda sidang kali ini yakni, Vonis dari Hakim terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Sebelumnya, terdakwa Yan Prana dituntut jaksa 7,5 tahun.
Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844, Jumat, 9 Juli 2021.
"Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama 3 tahun," pungkasnya.