RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid akan menjalani sidang vonis dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 29 Juli 2021.
Vonis Yan Prana akan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Lilin Herlina.
"Sidang vonis terhadap terdakwa Yan Prana Jaya akan digelar hari Kamis, 29 Juli 2021," ucap Lilin Herlina dalam Persidangan, Senin,19 Juli 2021.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Himawan menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844, Jumat, 9 Juli 2021.
"Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama 3 tahun," pungkasnya.
Diketahui, Yan Prana Jaya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak pada mulai tahun 2013 hingga 2017. Perbuatan itu terkait pemotongan anggaran rutin dalam setiap kegiatan tersebut.
Tak sendirian, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama Donna Fitria (tersangka) dan Ade Kusendang serta Erita. Semuanya pegawai di Bappeda Siak.